Roy Suryo Gondol Rp9 M Barang Milik Negara

Rudy Polycarpus
08/9/2018 10:20
Roy Suryo Gondol Rp9 M Barang Milik Negara
(MI/Rommy Pujianto)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo hingga kini belum juga merespons surat Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait pengembalian barang milik negara (BMN). Padahal, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu sudah diultimatum oleh Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berharap Roy segera mengembalikan barang milik negara yang ditagih kepadanya. Imam tidak ingin muncul persoalan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari lantaran ulah tidak terpuji Roy.

“Setiap tahun kita menyelesaikan soal BMN. Setiap tahun BPK memeriksa apa saja soal kegiatan, kesesuaian, kerugian, dan macam-macam, termasuk aset BMN. Saya berharap betul supaya diselesaikan agar tidak ada yang mengganjal,” ujar Imam di Istana Bogor, kemarin.

Sejak 2014 silam, BPK mencatat ada 3.226 unit barang milik negara yang belum dikembalikan Roy Suryo. Imam tak dapat merinci barang yang dimaksud. Dia hanya mengingat kamera masuk ke daftar barang tersebut. “Total nilai barangnya setahu saya Rp8-Rp9 miliar,” jelasnya.

Penagihan barang milik negara itu dilayangkan Kemenpora dengan mengeluarkan surat tertanggal 1 Mei 2018 kepada Roy yang sebelumnya dikenal sebagai pakar telematika. Surat itu disebut Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto dikirim tanggal 3 Mei 2018.

Menurut Imam, penagihan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan BPK pada 2016. Dalam surat itu disebutkan, ada 3.226 barang milik negara yang belum dikembalikan oleh mantan Menpora periode 2013-2014 Roy Suryo.
Lebih jauh Imam menyatakan siap pasang badan dan menghadapi gugatan somasi yang dilayangkan Roy lantaran merasa telah difitnah. “Kami siap. Namanya juga melanjutkan hasil BPK,” pungkas dia.


Suara KPK

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta Roy segera mengembalikan barang milik negara kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. “Jadi, kami tentu berharap dalam konteks pencegahan sebisa­ mungkin aset yang memang dimiliki oleh negara itu bisa dipulihkan dan dikembalikan ke negara,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

KPK mengklaim sudah mendapat informasi dari BPK bahwa terdapat sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait BMN. “Kalau memang itu persoalan administratif, tentu bisa diselesaikan secara administratif,” tegas dia.

Sehari sebelumnya, Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono telah menyurati Roy Suryo untuk menyelesaikan dugaan penguasaan barang milik negara saat masih menjadi menteri pemuda dan olahraga.

“Kami telah menyampaikan pesan instruksi khusus kepada beliau untuk menyelesaikannya dengan baik dan cepat. Itu dari Pak SBY langsung,” ujar Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/9).

Mantan politikus Demokrat Ruhut Sitompul juga telah meminta Roy agar proaktif dan tidak bermain api dalam kasus ini. Apalagi, Susilo Bambang Yudhoyono sudah meminta Roy segera mengembalikan barang milik negara.

“Pak SBY juga sudah bicara keras ‘Roy cepat kembalikan itu’. Sebenarnya kan sudah basi, tapi karena bacot dia sekarang diungkit lagi, rupanya yang sekian ribu belum dikembalikan, kan sedih,” ungkap Ruhut.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Menpora Roy Suryo, Tigor Simatupang, menegaskan ada iktikad yang tidak baik diperlihatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada kliennya. “Dari 1 Mei surat dikirim, tetapi sampai sekarang tidak sampai-sampai.” (Dro/P-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya