Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menuturkan pihaknya saat ini tengah membuat majelis khusus untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi putusan MK Nomor 93/PUU-XV/2017. Hal tersebut dilakukan untuk memperjelas terkait frasa "dihentikan" dalam Pasal 55 UU di UU MK Nomor 24 tahun 2003.
Dirinya menuturkan hal tersebut dilakukan guna memastikan apakah uji materi PKPU yang saat ini tengah diajukan di MA dihentikan secara adminstrasi atau ditunda.
"Jadi sudah ada majelis apakah akan ditunda atau dilanjutkan. Jadi diteliti secara majelisnya sebab kalau dihentikan itu sejak awal harus dihentikan tapi kalau ditunda itu dari majelis ke majelis yang punya otoritas mau ditunda apa tidak," ungkapnya saat diminta konfirmasi oleh Media Indonesia, Jumat (7/9).
Ditanya waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji hal tersebut dirinya menyebut akan diselesaikan secepatnya. Meski demikian, saat ini proses persidangan permohonan uji materi PKPU sendiri masih belum dilanjutkan.
"Kita harapkan secepatnya, karena itu tergantung dimajelis, karena perkara itu kan ada 12. Jadi mereka menganalisis konsturksi dari putusan MK, yang kedua bentuk dari gugatan itu, karena selama ini kan sudah dihentikan ditingkat administrasi," ungkapnya.
Suhadi pun menuturkan untuk saat ini pihaknya masih tetap menunggu proses uji materi di MK hingga selesai. Untuk itu dirinya menilai, selagi ada kajian yang dilakukan oleh MA, MK juga perlu memutuskan uji materi UU Pemilu.
"Ya meneliti sesuai dengan kewenangannya, jadi secara formilnya itu yang dihentikan atau ditunda. Kalau itunya lolos baru diteliti gugatanya. Jadi untuk saat ini selain adanya kajian kita juga menunggu putusan gugatan uji materi dari MK
Sebelumnya, pertemuan tiga lembaga penyelenggara Pemilu atau yang biasa disebut pertemuan tripartit antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (5/9) menyepakati 2 poin penting terkait polemik PKPU larangan mantan napi korupsi serta dikabulkannya gugatan bacaleg mantan napi korupsi oleh Bawaslu.
Kedua poin tersebut ialah mendorong Mahkamah Agung segera memutus uji materi terhadap PKPU tersebut serta mendorong parpol untuk menarik para bacaleg mantan napi koruptor untuk tidak mengajukan diri sebagai kotestan Pemiliu 2019.
Dalam Pasal 53 UU MK Nomor 24 tahun 2003 disebutkan Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Sedangkan Pasal 55 berbunyi; Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved