KPK Kantongi Surat Kuasa Pemeriksaan Aset Novanto

Dero Iqbal Mahendra
07/9/2018 19:21
KPK Kantongi Surat Kuasa Pemeriksaan Aset Novanto
(MI/Rommy Pujianto)

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku pihaknya telah mendapatkan surat kuasa dari terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto kepada KPK untuk membuka rekeningnya. KPK saat ini memang sedang fokus untuk mengeksekusi aset Novanto guna melunasi uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan.

"Memang sudah ada beberapa kali pembayaran yang pertama sebelum penanganan perkara selesai, yang kedua pembayaran cicilan. Tetapi dendanya sudah selesai," terang Febri saat dihubungi Jumat (7/9).

Febri membenarkan bahwa saat ini sedang melihat aset aset atau dana yang dimiliki oleh Setya Novanti di rekening - rekening miliknya guna kepentingan pembayaran uang pengganti. Febri menegaskan pihaknya saat ini masih fokus kepada aset aset yang bersifat likuid dari Novanto.

"KPK masih fokus kepada set aset yang benar benar likuid karena lebih cepat untuk proses pembayaran uang penggantinya," terang Febri.

Dirinya menjelaskan bahwa sebetulnya sejumlah aset fisik dari Novanto sudah diamankan oleh pihak KPK, namun dirinya belum dapat menjelaskan lebih lanjut hal tersebut. Namun karena proses pencairan aset fisik membutuhkan waktu sehingga akan lebih mudah dan lebih cepat dalam proses penggantian.

Dirinya pun menjelaskan jika memang uang pengganti tidak dibayarkan pihak KPK akan langsung mengeksekusi dari aset milik Novanto dalam waktu dekat. Febri mengklaim pihak KPK saat ini sudah memiliki surat kuasa dari Novanto untuk hal tersebut.

"Jika tidak bayar tentu asetnya yang akan kita lihat. Tetapi SN sudah memberikan surat kuasa agar KPK bisa mengecek dan mengambil uang di rekeningnya. Tidak ada deadline pembayaran, tetapi akan dilakukan segera," terang Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Selain hukuman pidana penjara, Novanto juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto juga dituntut majelis hakim untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta (Rp108.872.200.000) dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya