Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tetap berlaku selama belum ada putusan uji materi dari Mahkamah Agung. Keputusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan calon anggota legislatif eks koruptor pun harus diabaikan.
PKPU No 20/2018 mengatur larangan bagi bekas terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun, di sejumlah daerah, aturan itu tak dipatuhi Bawaslu.
Mahfud mengatakan kekis-ruhan semestinya tidak terjadi. Dengan disahkannya PKPU No 20/2018 oleh Kemenkum dan HAM, aturan itu pun mutlak ditaati siapa pun.
"Kalau sekarang masalahnya itu disebabkan intervensi Bawaslu dalam penafsiran hukum. Semula undang-undang menyatakan (eks koruptor) boleh (menjadi caleg), lalu KPU tidak membolehkan. Ketika KPU tidak membolehkan lalu diundangkan Kemenkum dan HAM, berarti sudah sah, harus berlaku," ujar Mahfud di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, hanya MA yang bisa membatalkan PKPU.
"Jadi bukan Bawaslu. Nah dengan Bawaslu turut campur seperti itu, jadi kacau. Yang dulu sudah taat tidak mengajukan calon (eks koruptor) sekarang berubah karena Bawaslu membolehkan.''
Mahfud mengatakan semua pihak tak perlu ambil pusing dengan masalah tersebut. Sembari menunggu putusan MA perihal judicial review PKPU No 20/2018, keputusan Bawaslu yang meloloskan caleg bekas koruptor harus pula diabaikan.
Untuk menyelesaikan polemik soal caleg bekas koruptor, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melakukan pertemuan tripatit. Ketua DKPP Harjono mendorong agar MA segera memutuskan uji materi PKPU No 20/2018 dan selama putusan belum ada, keadaan menjadi status quo. "Artinya apa yang ada sekarang biar berlaku karena tiap pihak tidak mau me-ngalah, kan," katanya.
Harjono juga menyatakan sebaiknya putusan Bawaslu yang meloloskan caleg eks koruptor ditunda.
"Tapi saya kan tidak bisa memaksa. Status quo itu artinya mereka laksanakan apa yang terjadi sekarang. Diakhirinya tergantung putusan MA."
Beberapa hari lalu, juru bicara MA Suhadi menuturkan pihaknya belum bisa menggelar sidang uji materi PKPU No 20/2018 karena masih ada proses judicial review UU tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Namun, juru bicara MK Fajar Laksono menekankan bahwa uji materi di MK tidak ada kaitannya dengan yang dilakukan MA.
Peran parpol
Komisioner KPU Viryan Aziz mengapresiasi partai politik yang tidak mengajukan bekas koruptor sebagai caleg DPR. Menurutnya, tidak ada mantan terpidana kasus korupsi yang tercantum di daftar calon sementara untuk DPR.
Sayangnya kepatuhan seperti itu tidak ditunjukkan untuk caleg tingkat daerah. Masih ada eks koruptor yang diajukan sebagai caleg, padahal seluruh parpol sudah meneken pakta integritas.
Pengamat politik dari LIPI Siti Zuhro menilai peran parpol sangat penting untuk mengakhiri kisruh antara KPU dan Bawaslu soal caleg eks koruptor.
"Harusnya ada semacam kepekaanlah dari parpol. Darurat korupsi harus kita putus dengan cara-cara berkeadaban sehingga memunculkan calon-calon terbaik." (*/Ssr/Nic/X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved