Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEJABAT pembina kepegawaian (PPK) yakni gubernur, bupati, atau wali kota yang lalai mengawasi dan tidak memberhentikan para pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi akan dikenai sanksi. Para pejabat itu dianggap melakukan maladministrasi jabatan yang merugikan keuangan negara.
Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir.
"Karena yang bisa memecat itu PPK. Sanksinya bisa berupa teguran lisan atau tertulis," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 2.674 PNS terpidana korupsi, dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat dan sisanya 2.357 orang masih aktif sebagai PNS serta menerima gaji.
Data-data termasuk data gaji para PNS terpidana koruptor itu pun kini diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara. Itu juga merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Para PNS terpidana korupsi tersebut terbanyak berada di wilayah kerja Kantor Regional XII BKN Pekanbaru yakni 301 orang, diikuti Kantor Regional VI BKN Medan (298 orang), Kantor Regional X BKN Denpasar (292 orang), dan Kantor Regional V BKN Jakarta (265 orang).
Mudzakir membantah adanya keterlambatan dalam penanganan kasus PNS terpidana korupsi yang masih menerima gaji tersebut.
"Ini menyangkut kewenangan antarlembaga. Makanya butuh rapat koordinasi dulu. Jadi, bukan karena birokrasi-nya yang lamban merespons hal itu," ujarnya.
Ditambahkannya, rapat koordinasi yang akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan dan Rebiro, serta BKN itu bertujuan menyamakan langkah terkait dengan sanksi bagi 2.357 PNS.
Mudzakir mengatakan, jika data itu sudah tervalidasi, rakor akan merekomendasikan kepala daerah selaku PPK untuk memecat secara tidak hormat PNS yang berstatus terpidana kasus korupsi.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin membenarkan pihaknya akan segera membahas kasus para PNS yang terlibat korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Iya, soal itu akan segera dirakorkan (dengan) Mendagri karena ini sudah Jumat. Kelihatannya Senin (besok), kita tunggu rakornya dulu. Baru nanti akan kita putuskan dengan tegas," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Syafruddin tidak menampik bahwa para pegawai tersebut berpotensi untuk diberhentikan dari jabatan mereka.
Meski demikian, dia mengaku tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan dan bakal melihat dulu secara lebih mendalam sebelum memutuskan.
"Ya, nanti kita lihat (soal pemecatan), kan tidak boleh satu pihak karena itu menyangkut banyak pihak," terang Menteri Syafruddin.
Pengembalian gaji
Di sisi lain, Mudzakir menyebut rakor tersebut bisa juga menuntut para PNS untuk mengembalikan gaji yang diterima jika surat pemecatan keluar. Pasalnya, selain mala-administrasi, hal itu merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, pemerintah daerah seperti Pemprov Riau memilih untuk menahan pemberian gaji kepada PNS terpidana kasus korupsi.
"Untuk level provinsi, gajinya sudah pada ditahan. Untuk pemberhentian tetap, masih menunggu dokumen putusan pengadilan," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi. (Dro/RK/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved