Polisi Didesak Dalami Kasus Dugaan Mahar 1 Triliun

Micom
06/9/2018 17:55
Polisi Didesak Dalami Kasus Dugaan Mahar 1 Triliun
(Ist)

DENGAN alasan dugaan mahar politik Rp1 triliun dari Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera tidak dapat dibuktikan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menindaklanjuti dugaan tersebut.

"Bawaslu tidak bisa mendapatkan keterangan dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief selaku pihak yang mengungkap adanya mahar politik tersebut," kata Faizal Assegaf, Ketua Progres 98, saat memberi keterangan di Kedai Kopi Politik, Jakarta Selatan, Kamis (6/9).

Seperti diberitakan, Andi Arief mengungkapkan kekecewaannya saat Prabowo Subianto memilih Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampinginya selaku calon presiden di Pemilihan Presiden 2019.

Partai Demokrat berharap Prabowo bisa menggandeng Agus Harimurti Yudhoyono yang sudah dipersiapkan oleh ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono.

Andi Arief menyebut, Sandiaga Uno menjanjikan uang mahar masing-masing Rp500 miliar agar bisa melenggang menjadi cawapres tanpa kehilangan dukungan PAN dan PKS yang mengancam akan menarik diri dari koalisi. Bahkan, Andi Arief menyebut Prabowo sebagai 'Jenderal Kardus'.

Menurut Faizal, Bawaslu menyebut bukti-bukti dalam kasus dugaan mahar politik Sandiaga kepada PAN dan PKS sangat minim karena pelapor dalam kasus ini, yaitu Federasi Indonesia Bersatu (Fiber), hanya membawa bukti berupa pernyataan Andi Arief dan ia tidak memenuhi panggilan Bawaslu sampai empat kali.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut dugaan mahar Rp1 triliun yang dilakukan Sandiaga akan diproses layaknya pemeriksaan yang dilakukan DKPP terhadap laporan-laporan lainnya.

Sandiaga sendiri membantah telah memberi mahar politik kepada PAN dan PKS. Dugaan pemberian mahar politik yang dilakukan seorang bakal calon wakil presiden ini perlu diusut tuntas karena bisa menjadi fitnah jika tidak benar. Namun jika benar, mahar politik tidak etis dan menyalahi fatsoen politik.

"Diamnya Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam perkara mahar politik mengindikasikan suara keras Andi Arief atas restunya dan Demokrat punya bukti kuat," sebut Faizal.

Dia menegaskan, saat Bawaslu tidak meneruskan dugaan mahar politik Sandiaga, maka sudah saatnya pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian, mengambil alih kasus dugaan mahar politik yang bisa dikategorikan sebagai sogokan itu.

Andi Arief harus bertanggung jawab jika dalam penyelidikan dan penyidikan nantinya Sandiaga Uno tidak terbukti memberi PAN dan PKS mahar politik.

Untuk itu, kata Faizal, pihaknya meminta pertama, agar SBY segera memberikan keterangan resmi terkait dengan polemik mahar 1 triliun yang dituduhkan oleh kader partainya Andi Arief kepada Sandiaga Uno, PKS, dan PAN.

Kedua, meminta pihak kepolisian untuk segara mengambil langkah hukum untuk melakukan penyidikan terkait dengan tansaksi mahar 1 triliun dan menyelidiki sumber aliran dana tersebut.

Ketiga, polisi segera memanggil Andi Arief untuk dilakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan polemik di masyarakat. Keempat, Progres 98 akan menyampaikan persoalan ini kepada komisi informasi publik untuk segera menggali informasi-informasi lebih lanjut. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya