5 Kasus HAM Berat Ditemukan di Aceh

(Opn/P-1)
06/9/2018 22:55
5 Kasus HAM Berat Ditemukan di Aceh
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISIONER Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan hasil penyelidikan pro justitia tentang peristiwa di Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh ditemukan lima tindakan kejahatan yang masuk kategori pelanggaran HAM yang berat.
Lima tindakan kejahatan itu, yaitu pemerkosaan atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional, dan penghilangan orang secara paksa.
Kelima tindakan kejahatan itu, tambah Choirul, merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil sebagai pelaksana dari kebijakan penguasa masa itu yang dilakukan secara sistematis dan meluas.
"Ada begitu banyak korban yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu. Oleh karena itu, hasil penyelidikan ini adalah permulaan bagi Kejagung untuk bertindak. Kami harap bisa segera dilakukan," jelasnya.
Penyelidikan pro justitia telah dikirimkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti. Pengiriman laporan tersebut kepada Kejagung sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya itu merupakan sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989 hingga 1998. Di dalam pelaksanaan DOM itu, lanjut Choirul, pemerintah melalui Panglima ABRI memutuskan untuk melaksanakan Operasi Jaring Merah (Jamer) yang menjadikan Korem 011/Liwangsa sebagai pusat komando lapangan.
Dalam pelaksanaan Operasi Jamer dilakukan dengan membuka pos-pos Sattis di beberapa wilayah di Aceh. Pos Sattis yang utama  ialah Rumoh Geudong di Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya