Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi sebesar Rp1,6 miliar kepada korban tiga peristiwa terorisme, yaitu bom Thamrin, Jakarta, Kampung Melayu, Jakarta, dan Kantor Polda Sumatra Utara.
Penyerahan dilakukan di Kantor LPSK, Jakarta, kemarin, bersamaan dengan peresmian gedung baru Kantor LPSK oleh Menko Polhukam Wiranto.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan pemberian kompensasi itu ialah sesuatu yang sangat monumental. Menurut dia, baru pertama kali kompensasi dilakukan, yaitu pada masa pemerintahan Jokowi-JK.
"Ini sangat bersejarah karena perhatian negara seperti ini baru pertama kali terjadi, yaitu pada pemerintahan Pak Jokowi," jelas Semendawai saat memberikan keterangan seusai peresmian gedung baru LPSK, di Cijantung, Jakarta, kemarin.
Semendawai menjelaskan penyerahan ganti rugi pada korban itu merupakan bentuk tanggung jawab dan perhatian negara kepada para korban.
"Setelah melalui putusan pengadilan, akhirnya kompensasi ini kita bayarkan yang tentu saja tidak sebanding dengan duka yang diderita korban, tapi terimalah ini sebagai bentuk perhatian negara yang tulus," katanya.
Pada kesempatan itu, terdapat 17 korban yang menerima kompensasi dengan perincian 13 korban bom Thamrin, 3 korban bom kampung Melayu, dan 1 korban bom Kantor Polda Sumatra Utara.
Perincian nilainya Rp814 juta untuk korban bom Thamrin, Rp202 juta untuk korban bom Kampung Melayu, dan Rp611 juta untuk korban bom Kantor Polda Sumatra Utara. "Pesannya terutama ialah negara hadir bagi para korban terorisme. Itu yang paling penting," tegas dia.
Dengan payung hukum tersebut, lanjut dia, para korban terorisme terdahulu seperti bom Bali I dan II serta JW Marriott tentu akan menerima uang ganti rugi dari negara.
<b>Terima kasih<p>
Pasa kesempatan yang sama perwakilan penerima dana kompensasi Ipda Deni Wahyu, yang merupakan korban bom Thamrin, menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas dana kompensasi tersebut. Dia pun berharap kelak pemberian dana kompensasi kepada korban-korban terorisme tidak menunggu putusan peradilan.
"Kami berharap pemberian kompensasi kepada korban tidak harus lewat pengadilan," kata Ipda Deni Wahyu.
Dia juga meminta pemerintah memperhatikan lapangan kerja bagi para korban terorisme. Korban-korban terorisme biasanya mengalami cacat sehingga susah mencari lapangan pekerjaan. "Korban teror juga dibantu lapangan pekerjaan. Dia biasanya cacat dan dikeluarkan dari pekerjaannya," tutur Deni.
Wiranto mengatakan penderitaan para korban terorisme pada hakikatnya tidak bisa diukur hanya dengan nominal rupiah. Namun, pemberian dana kompensasi itu merupakan bentuk perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah.
"Apa yang dirasakan oleh korban yang tentu tidak bisa dinilai dengan harta benda. Tapi paling tidak ada kesungguhan pemerintah menunjukkan satu atensi yang sungguh-sungguh kepada para korban itu," kata Wiranto.
(P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved