Saksi Bakar Catatan Fee Zumi

Thomas Harming Suwarta
07/9/2018 06:25
Saksi Bakar Catatan Fee Zumi
(MI/Susanto)

DIREKTUR PT Artha Graha Persada M Imaduddin mengaku membakar catatan pembagian fee proyek untuk Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Ia melakukan itu setelah mengetahui perihal operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah anggota DPRD Jambi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Waktu itu OTT. Karena ketakutan, akhirnya saya bakar," kata Imaduddin alias Iim saat bersaksi untuk Zumi Zola yang mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.

Iim mengatakan mulanya ia diminta mengumpulkan uang suap dari para kontraktor di Provinsi Jambi. Uang itu kemudian diserahkan kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

Ia lantas mencatat seluruh penerimaan fee dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Provinsi Jambi.

Menurutnya, pengumpulan fee dari para kontraktor itu ia lakukan atas permintaan orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah.

Iim membeberkan peng-usaha yang memberikan jatah fee akan memperoleh kompensasi pengerjaan proyek di Jambi. Catatan penerimaan uang fee itu pun ia tunjukkan kepada Apif Firmansyah. "Ya, rata-rata bakal dapat proyek," tuturnya.

Dari catatan itu, pengusaha yang memberikan jatah fee antara lain Joe Fandy Yusman alias Asiang sebesar Rp1,5 miliar, Hardono alias Aliang Rp1 miliar, Rudy Lindra Rp500 juta, Ismail Rp500 juta, dan Hendri Atan alias Ateng Rp500 juta. Iim juga mengaku ikut memberikan jatah fee kepada Zumi sebesar Rp500 juta.

PAN Jambi

Iim mengakui pernah memfasilitasi seluruh kebutuhan pengurus DPD PAN Jambi saat menghadiri pelantikan Zumi Zola sebagai gubernur pada Februari 2016.

Iim mengaku menanggung kebutuhan mulai tiket perja-lanan, hotel, hingga uang saku untuk seluruh pengurus yang jumlahnya mencapai 25 orang. "Karena saya kontraktor, itu saya lakukan sebagai pendekatan," kata Iim.

Selain membantu fasilitasi pengurus DPD PAN Jambi, Iim mengaku membeli beberapa kebutuhan partai seperti ambulans dan membayari sewa kantor PAN di Jambi. Khusus ambulans, kata dia, terdapat dua unit seharga Rp374 juta yang kemudian untuk dihibahkan Zumi ke PAN.

Pernah juga Iim membelikan 10 sapi untuk dikurbankan atas nama Zumi dan keluarganya.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pro-vinsi Jambi Dody Irawan me-ngaku diminta royal, loyal, dan total kepada Zumi Zola. Permintaan tersebut disampaikan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.

"Royal artinya saya bersedia memenuhi kebutuhan-kebutuhan Pak Gubernur. Ketika sewaktu-waktu Pak Gubernur butuh (bantuan) finansial, saya harus dukung," Dody menjelaskan.

Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp44 miliar dan satu mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu diterima Zumi sejak awal dia menjabat Gubernur Jambi.

Selain itu, dia didakwa menyetor Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017 dan 2018. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya