Bonyok karena Voli Nur Mahmudi Batal Diperiksa

(KG/P-3)
06/9/2018 22:29
Bonyok karena Voli Nur Mahmudi Batal Diperiksa
(ADAM DP)

NUR Mahmudi Ismail dipanggil Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kota Depok. Namun, Wali Kota Depok periode 2006-2016 itu tidak hadir memenuhi pemeriksaan polisi, kemarin.
Sedianya, mantan Ketua Partai Keadilan (PK) yang berganti nama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka RT 003 RW 01 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp10,7 miliar dari keseluruhan anggaran yang di-'tilep' sebesar Rp23 miliar, kemarin.
Kuasa hukum Nur Mahmudi, Abdul Halim, menuturkan kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Nur Mahmudi sakit lantaran terbentur rekannya saat bermain voli. Saat itu, Nur Mahmudi terkena pukulan dan kemudian jatuh serta terbentur. Benturan tersebut katanya mengenai kepala bagian belakangnya.
"Tak hanya itu, wajah kliennya juga tampak lebih lebam. Tim kuasa hukum pun meminta agar jadwal pemeriksaan kliennya diundur selama satu pekan," tuturnya.
Sehari sebelumnya, Rabu (5/9), Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto yang juga ditetapkan penyidik Tipikor Polresta Depok tersangka korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju, tidak menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum Prihanto, Ahmar Ihsan Rangkuti, menuturkan, kliennya tidak bisa hadir karena ada urusan penting di luar kota dan tidak bisa di wakilkan oleh siapa pun. "Pak Prihanto berhalangan hadir karena ada kegiatan di Kabupaten Cirebon," kata Ahmar, Rabu (5/9).
Ahmar diutus Prihanto untuk mengabarkan perihal ketidakhadiran kliennya di Polresta Depok untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia meminta dilakukan penundaan atas pemanggilan dirinya selama satu pekan. "Beliau meminta untuk penundaan pemeriksaan selama satu pekan," katanya.
Ketua DPRD yang sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Depok Henrik Tangke Allo mengakui Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto dua kali mencairkan dana siluman yang diambil dari APBD maupun APBD-P sebesar Rp23 miliar. "Pertama, Rp6 miliar. Kedua, Rp17 miliar," kata Hendrik.
Soal dana siluman, Hendrik mengakui sudah diperiksa penyidik Polresta Depok. "Saya katakan dana siluman ialah pekerjaan (Nur Mahmudi dan Prihanto). Tugas DPRD tidak lebih sebagai pengesahan APBD dan APBD-P."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya