Mau Dinikahi Ahok, Bripda Puput Harus Izin Atasan

Tosiani
06/9/2018 17:13
Mau Dinikahi Ahok, Bripda Puput Harus Izin Atasan
( instagram )

JIKA benar Bripda Puput Nastiti Devi (PND), mantan ajudan Veronika Tan akan menikah dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ia harus mengikuti berbagai aturan di Polri. Termasuk harus meminta ijin atasannya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, untuk mendapatkan ijin, yang bersangkutan juga harus mengikuti sidang nikah.

"Kalau dia mau nikah ada namanya sidang nikah, Nanti disidang sama atasannya," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/9).

Dalam sidang itu, ada beberapa poin yang akan menjadi pertimbangan atasannya. Salah satunya adalah umur dan status orang yang akan dinikahi tersebut.

"Dulu pernah ada junior saya baru lulus mau kawin sama perempuan yang umurnya 40 lebih, itu kan bedanya jauh banget, ya kita enggak izinkan karena dia mau nikah sama orang yang (beda umur) kita kan ada aturannya," kata Setyo.

Terkait status hukum Ahok, Setyo tidak mempermasalahkan anak buahnya menikahinya. Sebab Ahok sudah menjalani proses hukumnya sebagai nara pidana penistaan agama.

"Napi itu bukan selamanya, napi kalau dia sudah di hukum ya sudah, jadi enggak bisa dihukum seumur hidup, ya mungkin dia sudah kenal, katanya kan mantan ajudan Veronica". (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya