Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Harjono mengatakan bahwa hasil pertemuan Tripatit atau tiga pihak penyelenggara pemilu yaitu DKPP, KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bukan untuk menunda putusan caleg yang diloloskan Bawaslu.
"Saya tidak mengatakan menunda. Saya menyatakan status quo kan. Artinya apa yang ada sekarang biar berlaku. Sebab masing-masing pihak tidak mau mengalah kan." ujar Harjono saat dihubungi, Jakarta, Kamis (6/9).
Harjono menerangkan bahwa karena KPU dan Bawaslu tetap pada pendirianya, maka menimbulkan ketidakpastian hukum. "Oleh karena ini keadaan status quo maka menimbulkan ketidakpastian hukum kan. Nah kami minta kepada MA (Mahkamah Agung) cepat memutuskan (terkait uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018)," ungkap Harjono
Ketua DKPP tersebut mengatakan bahwa pada Pasal 76 Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa putusan MA tidak perlu ditunda terlalu lama. "Di pasal 76 UU Pemilu Itu menyatakan bahwa penyelesaian secara cepat selama 30 hari. Jadi kalau itu digunakan, maka MA tidak usah tunda-tunda lagi menanti putusan MK (Mahkamah Agung)," tutur Harjono
Hasil putusan pertemuan Tripatit semalam menyatakan untuk menyampaikan surat ke MA untuk meminta mempercepat putusan MA tersebut. "Rencananya itu suratnya di tandangani secara bertiga (DKPP, KPU dan Bawaslu). Tapi nanti dipilih mana yang terbaik ya. Secepatnya dikirim," imbuhnya
Harjono juga menyebutkan sebaiknya menunda putusan Bawaslu daerah masing-masing yang akan melalukan ajudikasi untuk meloloskan caleg mantan narapidana
"di ditunda ya tapi saya kan tidak bisa memaksa ya. Status quo itu artinya mereka laksanakan apa yang terjadi sekarang. Diakhiri nya kan tergantung putusan MA." ucapnya
Harjono menyatakan bahwa putusan MA memang dibutuhkan untuk semua pihak. Ia menambahkan "Memang dibutuhkan semua pihak, termasuk DKPP dalam mengadili kode etik. Sebab itu menjadi dasar hukum." tandas Harjono. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved