Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi dari negara sebesar Rp 1,6 Miliar kepada korban 3 peristiwa terorisme yaitu Bom Thamrin-Jakarta, Kampung Melayu-Jakarta, dan Mapolda Sumut.
Penyerahan dilakukan di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (6/9) bersamaan dengan peresmian gedung baru kantor LPSK oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan penyerahan ganti rugi pada korban ini merupakan bentuk tanggungjawab dan perhatian negara pada para korban.
"Setelah melalui putusan pengadilan akhirnya kompensasi ini kita bayarkan yang tentu saja tidak sebanding dengan duka yang diderita korban tapi terimalah ini sebagai bentuk perhatian negara yang tulus," kata Semendawai.
Pada kesempatan ini terdapat 17 korban yang menerima kompensasi dengan perincian 13 orang korban bom Thamrin, 3 orang korban bom kampung Melayu, dan 1 orang korban bom Mapolda Sumatera Utara dengan perincian Rp 814 Juta untuk korban bom Thamrin, Rp 202 Juta untuk korban bom Kampung Melayu dan Rp 611 juta untuk korban bom Mapolda Sumut.
"Pesannya terutama adalah negara hadir bagi para korban terorisme. Itu yang paling penting," pungkas Semendawai. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved