Menpan RB Bahas PNS Koruptor Pekan Depan

Dero Iqbal Mahendra
06/9/2018 13:37
Menpan RB Bahas PNS Koruptor Pekan Depan
(MI/Ramdani)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin membenarkan bahwa pihaknya akan segera merapatkan nasib para aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Iya, soal itu akan segera dirakorkan (dengan) Mendagri, karena ini sudah Jumat. Kelihatannya Senin (besok), kita tunggu rakornya dulu. Baru nanti akan kita putuskan dengan tegas," terang Syafruddin di Kantor Wakil Presiden RI di Jakarta, Kamis (6/9).

Dirinya tidak menampik bahwa para ASN tersebut berpotensi untuk diberhentikan dari jabatannya. Namun dirinya mengaku tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan, dirinya akan melihat dulu secara lebih mendalam sebelum memutuskan.

"Ya nanti kita lihat (soal pemecatan, kan ngak boleh satu pihak karena itu menyangkut banyak pihak," terang Syafruddin.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak pihak terkait untuk menentukan nasib para ASN koruptor. dirinya mengaku sulit mengetahui pasti berapa besar kerugian negara yang muncul akibat gaji yang tetap dibayarkan kepada para ASN tersebut meski mayoritas ASN koruptor berasal dari daerah.

Sebagaimana diketahui berdasarkan data BKN terdapat 2.674 PNS terlibat pidana korupsi dengan status berkekuatan hukum tetap (inkrah). Rinciannya 317 PNS telah diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 2.357 PNS lainnya masih aktif bertugas dan belum diberhentikan.

Pemerintah memutuskan untuk meminimalkan potensi kerugian negara dengan memblokir seluruh data, termasuk data gaji, pegawai negeri sipil yang diduga terlibat tindak pidana korupsi tersebut. hal tersebut merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Ko­rupsi (Stranas PK) yang kemudian telah di­perbarui melalui Peraturan Presi­den Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipenjara atau menjalani kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya