UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Dana Kampanye Dibatasi

M. Taufan SP Bustan
06/9/2018 11:58
UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Dana Kampanye Dibatasi
(MI/Adam Dwi)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian pasal 222 dan pasal 226 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Kamis (6/9), dengan agenda pemeriksaan pendahaluan, sidang ini diketuai majelis hakim Wahduddin Adams, dan hakim anggota Enny Nurbaningsih, serta hakim anggota Saldi Isra.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 71/PUU-XVI2018 ini diajukan oleh Dorel Almir sebagai pemohon I, Akbar Khair Mufti pemohon II, dan Muhammad Hafids sebagai pemohon III.

Para pemohon diketahui, menguji norma pasal 326 yang menyebutkan, dana kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 325 ayat (2) huruf c berupa sumbangan, yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Dalam permohonanya, Dorel Almir menjelaskan, mengenai UU Pemilu yang menyatakan, bahwa dana kampanye yang berasal dari perorangan, adalah berasal dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sehingga perorangan yang dapat memberikan dana kampanye dan bukanlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersangkutan.

Demikian pula, dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah adalah berasal dari sumbangan kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang sah menurut hukum.

“Dengan demikian, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang dapat memberikan sumbangan dana kampanye sebagaimana diatur pasal 327 ayat (2) UU Pemilu, bukanlah partai politik pengusul pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ungkapnya dalam sidang pendahuluan di ruangan utama sidang MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Menurut Dorel, sebagai pemohon mereka mempermasalahkan terkait UU Pemilu yang tidak mengatur pembatasan besaran sumbangan dana kampanye yang berasal dari salah seorang atau pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersangkutan, maupun yang berasal dari partai politik kepada salah seorang atau pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkannya.

Dia menyebutkan, ketiadaan pengaturan pembatasan besaran pemberian dana kampanye yang berasal dari salah seorang atau pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersangkutan, maupun yang berasal dari partai politik kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkannya, telah melahirkan perlakuan istimewah.

Dengan dasar tersebut, lanjut Dorel, pihaknya meminta MK untuk menyatakan pasal 326 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan mencakup pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh melebihi Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima miliar rupiah).

“Maupun yang berasal dari kelompok mencakup partai politik dan/atau gabungan partai politik tidak boleh melebihi Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh miliar rupiah) perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya