Pemda Didesak Pecat PNS Koruptor

Putri Rosmalia Octaviyani
06/9/2018 07:45
Pemda Didesak Pecat PNS Koruptor
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah untuk segera memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi dengan status berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sebanyak 2.674 PNS merupakan terpidana kasus korupsi, dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat dan sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS. Data-data mereka kini telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemblokiran data PNS oleh BKN berdampak pada proses-proses kepegawaian, seperti berhentinya kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi. Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut.

"Karena itu, seharusnya para PPK segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," ujar Febri di Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai para PNS koruptor harus segera diberhentikan karena berpotensi merugikan negara. Alasannya, para PNS tersebut masih menerima gaji meskipun sedang menjalani masa hukuman.

Dia juga meminta penyelesaian kasus harus dilakukan dengan hati-hati. "Ada beberapa case yang sangat kecil. Ada juga yang mereka tanda tangan, tetapi tidak dapat (uangnya). Jadi harus disaring-saring," ujar Saut.

KPK juga merekomendasikan agar para PPK ikut disorot karena dianggap tidak bekerja dengan efektif. KPK menilai harus ada sanksi kepada para PPK jika tidak melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang sehingga ada PNS yang berada di bawahnya terlibat korupsi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan pihaknya telah menahan pemberian gaji terhadap PNS terpidana kasus korupsi. Pemprov Riau juga sudah meminta putusan ke pengadilan sebagai tindak lanjut administrasi.

Bila putusan hukum tetap dari pengadilan itu tidak diterima pemda, PNS terpidana kasus korupsi tidak bisa diberhentikan. "Pemberhentian tetap ini menunggu dokumen putusan pengadilan. Sedang diurus biro hukum dan BKD," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatra Utara, Kaiman Turnip, menyebut lima PNS di lingkungan Pemprov Sumut yang tersandung kasus hukum masih diberhentikan sementara karena belum ada kekuatan hukum tetap.

Kaiman mengatakan pihaknya juga memotong gaji mereka. Itu sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. "Gajinya kita berikan 50%. Tapi kalau setingkat kepala dinas, kita potong 75%," ujar Kaiman.

Jumlah kerugian

Terkait dengan kerugian negara akibat kasus gaji PNS itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut jumlahnya masih dihitung. "Teman-teman masih menghitung itu. Belum tahu (jumlahnya)," kata Agus di Jakarta, kemarin.

Senada, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sulit mengetahui pasti nilai kerugian negara. Dia memastikan bahwa para PNS tersebut kebanyakan berasal dari daerah. "Saya tadi sudah ketemu dengan Menpan-Rebiro secara singkat. Nanti akan ada rapat koordinasi untuk membahas PNS koruptor yang tetap menerima gaji," kata Tjahjo. (Dro/RK/PS/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya