Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA dua langkah yang akan ditempuh terkait dengan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menyandang status mantan narapidana kasus korupsi agar tidak mengikuti kontestasi Pileg 2019.
Pertama, mendorong MA segera memutus uji materi peraturan KPU tentang larangan bagi bacaleg eks napi koruptor maju dalam Pileg 2019. Pasalnya, MA memiliki kewenangan untuk secepatnya memutuskan kasus ini. Kedua, mendorong partai politik menarik para bacaleg mantan napi koruptor tersebut.
Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono seusai mengelar pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, tadi malam.
"Di samping usaha jalur hukum, kami juga melakukan pendekatan kepada parpol karena mereka sudah menandatangani pakta integritas," kata Harjono.
Menurut Harjono, dorongan kepada MA untuk segera melakukan uji materi ialah Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Pasal 76 ayat (3) disebutkan bahwa permohonan peng-ujian terkait dengan uji materi PKPU diproses lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak peraturan KPU tersebut diundangkan. Untuk putusannya diatur dalam ayat (4) bahwa MA memutus penyelesaian pengujian PKPU seperti dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima MA.
"Untuk itu, kami akan berkomunikasi dengan MA ketika menghadap ke sana dan memohon secepatnya diputuskan karena Bawaslu dan KPU seluruhnya bergantung pada putusan MA," ujar Harjono.
Mengenai putusan gugatan mantan napi koruptor yang saat ini tengah diproses perlu diberhentikan, ia mengatakan, "Kami harap itu tidak bertambah lagi. Apa yang terjadi sementara ini diusahakan status quo, tidak menambah. Jadi, menunggu keputusan dari MA."
DPT dengan catatan
KPU menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dengan sejumlah catatan yang dapat diperbaiki maksimal dalam 10 hari mendatang. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 Tingkat Nasional yang dipimpin langsung Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, kemarin.
Berdasarkan data rekapitulasi DPT Pemilu 2019, ada 185.732.093 pemilih dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri. "Proses perbaikan paling lambat 15 September 2018 dan pada 16 September 2018 kembali digelar rapat pleno penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilu 2019 hasil perbaikan," ujar Arief Budiman.
Arief menjelaskan pihaknya telah melakukan beberapa cara dan strategi agar proses rekapitulasi berjalan terbuka dan valid. Beberapa langkah tersebut mulai dari memperbaiki data serta meng-update sistem informasi.
"Ini dilakukan berjenjang, terbuka, dan berkoordinasi dengan sesama lembaga pemilu. Pemerintah sebagai penyedia data, baik Kemendagri maupun Kemenlu. Jadi proses ini berlangsung terbuka, semua bisa memberi masukan dan catatan," paparnya.
Komisioner KPU Viryan Aziz menambahkan penyempurnaan data tersebut dilakukan karena adanya catatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan parpol peserta pemilu terkait dengan masalah pemilih ganda yang ditemukan.
"Terhadap catatan dan masukan yang disampaikan dalam forum rapat pleno terbuka dari Bawaslu dan peserta pemilu, KPU bersama-sama dengan peserta pemilu dan Bawaslu akan melakukan penyempurnaan DPT selama 10 hari sampai dengan tanggal 15 September," ujar Viryan.
Viryan menyatakan pihaknya segera melakukan pertemuan teknis bersama perwakilan parpol, Bawaslu, dan Kemendagri untuk penyandingan data. "Fokusnya kepada data ganda."
Menurut Viryan, jumlah DPT yang telah ditetapkan tidak akan ada perubahan. Pasalnya, hasil penyempurnaan yang dilakukan akan masuk ke daftar pemilih khusus.
Identitas ganda
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan KPU menunda rekapitulasi DPT nasional Pemilu 2019 karena masih ada pemilih ganda. Berdasarkan pencermatan secara by name by address dengan NIK DPT di 76 kabupaten/kota terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363 pemilih.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan banyaknya pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) secara optimal.
"Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan penundaan rekapitulasi DPT nasional paling lambat 30 hari untuk diperbaiki," tukasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu, terdapat 460 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, 2.641 rumah sakit, 1.720 panti sosial, dan 2.934 perguruan tinggi yang berpotensi adanya pemilih kategori pemilih tambahan.
"Bawaslu mengingatkan KPU memastikan pemilih di tempat tersebut mendapat informasi memadai tentang tata cara pindah memilih dan memastikan logistik pemungutan suara tersedia," ujarnya.
Pada kesempatan lain, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan bahwa mewujudkan DPT yang bersih, akurat, dan valid ialah tugas semua pemangku kepentingan, termasuk pula partai politik. "Karena penyusunan DPT merupakan proses kerja partisipatif," ujarnya.
Dia menambahkan, kalau parpol menemukan ketidakberesan data pemilih, mestinya disampaikan secara spesifik agar bisa ditindaklanjuti pihak penyelenggara.
Sebelumnya, koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkap adanya identitas ganda pada daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2019. Menurut mereka, ada 25 juta identitas ganda. (Opn/Ant/X-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved