KPK Masih Pelajari Permohonan Eni Saragih

Putri Rosmalia Octaviyani
05/9/2018 14:00
KPK Masih Pelajari Permohonan Eni Saragih
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji permohonan Eni Saragih, tersangka kasus suap PLTU Riau 1 sebagai justice collaborator (JC). 

Seperti diketahui, Eni mengajukan diri sebagai JC setelah KPK menetapkan dia sebagai salah satu tersangka dalam kasus yang juga melibatkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham tersebut.

"Belum. Mudah-mudahan dia bisa membuka lebih banyak hal supaya lebih clear," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9).

Saut mengatakan, pihaknya masih mempelajari permohonan Eni Saragih. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan sebagai JC tersebut dikabulkan.

"Makanya nanti kan ada syaratnya. Selama ini kan sudah ada. Jadi nanti kami lihat syarat-syaratnya. Kalau dia bukan pemeran utama, nanti dipelajari," ujar Saut.

Sementara itu terkait potensi adanya aliran dana ke Golkar, Saut mengatakan masih perlu melakukan pendalaman. Termasuk soal pasal yang akan diterapkan bila nantinya terbukti ada aliran dana yang masuk ke Golkar.

"Golkar itu kan beda dengan korporasi yang sifatnya mencari untung, jadi harus dilihat lagi dulu untuk penyelesaiannya nanti bagaimana," ujar Saut.

Sebelumnya, Eni Saragih sempat mengatakan jika ada aliran dana yang masuk ke Golkar dari proyek PLTU Riau 1. Aliran dana disinyalir masuk ke Golkar untuk membiayai kegiatan Munaslub Golkar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya