PDI Perjuangan Pecat Kadernya di DPRD Malang

Antara
05/9/2018 09:48
PDI Perjuangan Pecat Kadernya di DPRD Malang
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PARTAI Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memastikan telah memberhentikan kader yang terlibat praktik korupsi di DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

"Semua kader PDI Perjuangan di DPRD Kota Malang yang terkena OTT KPK diberhentikan," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui telepon seluler, Rabu (5/9).

DPP PDI Perjuangan, kata dia, sudah menginstruksikan pemberhentian tersebut kepada pengurus daerah di Jawa Timur serta pengurus cabang di Kota Malang.

Menurut Hasto, surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Malang harus sudah diterbitkan pada Selasa (4/9) sebelum pukul 00.00 WIB, kemudian menggantinya melalui penggantian antarwaktu (PAW).

Sementara itu, DPP PDI Perjuangan menerbitkan Surat Instruksi No. 4657-A/IN/DPP/IX/2019, tanggal 3 September 2018, perihal instruksi pemberhentian anggota DPRD Kota Malang yag menjadi tersangka kasus korupsi.

Surat yang ditandatangani Ketua Bambang DH dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tersebut ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jatim dan DPC PDI Perjuangan Kota Malang.

Dalam surat tersebut, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jatim dan DPC PDI Perjuangan Kota Malang untuk segera melakukan pemberhentian dari jabatannya kepada beberapa anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus korupsi.

Poin selanjutnya dalam surat tersebut, jika anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus korupsi terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 agar segera dilakukan penggantian.

"DPP PDI Perjuangan tidak akan memberikan toleransi kepada kadernya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Hasto.

Menurut dia, DPP PDI Perjuangan melalui peristiwa ini juga mengingatkan kembali kepada seluruh kader partai untuk tidak menyakahgunakan jabatan dengan melakukan praktik korupsi.

Sebelumnya, diberitakan dari hasil OTT yang dilakukan KPK terhadap anggota DPRD Kota Malang, KPK telah menetapkan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Pada pengembang kasus, KPK menetapkan tersangka lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 41 tersangka. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya