Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyarankan, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi mengikuti sidang ajudikasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah.
Menurutnya, Bawaslu sudah jelas mengabaikan PKPU, kemudian KPU punya sikap kelembagaan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu tersebut, sampai Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan.
“Saya tidak lagi melihat ada urgensi sidang ajudikasi di daerah-daerah itu menjadi penting, toh tidak bisa juga dieksekusi. Jadi KPU jangan lagi lah ikuti sidang ajudikasi itu,” pintanya saat menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik dan Majelis Hukum dan HAM di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Menurut Donal, jika KPU terus ikut dalam sidang itu, akan menyisakan kesia-siaan persidangan ajudikasi di daerah.
Pasalnya, melihat konteks yang terjadi hari ini persidangan di DKI Jakarta, sulit kemudian membantah mendengar informasi dari temen-temen daerah.
“Justru yang ada mereka jadi serba salah. Teman-teman Bawaslu di daerah sebenernya punya pandangan ini kita harus menghargai PKPU dan sepanjang itu ada harus dihormati. Tapi faktanya kan tidak seperti itu,” tegasnya.
Di lain sisi, kata Donal, Bawaslu tidak mau dituding sebagai lembaga yang meloloskan mantan narapidana. Akan tetapi adanya arahan Bawaslu Pusat, Bawaslu daerah mau tidak mau kemudian harus mau melakukan itu.
“Jadi kalau putusan daerah sudah atas arahan pusat ngapain ada lagi sidang ajudikasi. Kalau putusannya memang PKPU tidak hukum positif yang ada, ngapain lagi ajudikasi di daerah-daerah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, tambah Donal, sudahlah KPU sia-sia saja kemudian hadir di ajudikasi kalau kemudian Bawaslu RI sudah memberikan arahan.
“Kita sudah menebak apa putusannya. Kan tidak bisa dilaksanakan, KPU bertahan di PKPU, kan enggak bener juga KPU bertahan di PKPU. Justru kalau memenuhi syarat kan aib PKPU aturan yang ada. Normanya aktif tapi kemudian diloloskan dan dianggap memenuhi syarat-syarat. Jadinya kan bertentangan sendiri PKPU dan KPU,” tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved