Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Paniai yang digugat oleh pasangan calon Henki Kayame dan Yeheskiel Tenouye, Selasa (4/9).
Dalam sidang lanjutan ini, majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pemohon, termohon, dan pihak terkait. “Silahkan ahli dan sejumlah saksi untuk maju ke depan diambil sumpahnya,” perintah Anwar sebagai penanda sidang dimulai.
Dari keterangan ahli yang dihadirkan pihak terkait yakni Benny Suweni mengaku, proses pemilihan menggunakan noken di Paniai disepakati berdasarkan hukum adat setempat. Selain itu, proses Pilkada melalui noken juga telah diputuskan oleh MK dan disetujui oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat.
Oleh karena itu, berdasarkan keahlian dan pengalamannya sebagai Ketua KPU Provinsi Papua selama lima tahun, Benny menegaskan, bahwa sistem noken itu dapat dinyatakan sah sesuai dengan kultur konstitusional dan teknis penyelanggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di wilayah adat Lapago dan Mepago.
“Paniai merupakan salah satu kabupaten yang berada di dalam adat Mepago, sehingga sistem noken yang sudah berlangsung pada Pilkada sebelumnya dapat dinyatakan diakui dan sah,” tandas Benny.
Sebelumnya, pemohon menjelaskan bahwa sistem noken yang telah berlangsung di Paniai pada Pilkada Juli lalu tidak dilakukan di sejumlah wilayah di Paniai. Oleh karena itu, menjadi salah satu alasan pemohon melakukan gugatan di MK.
Menanggapi gugatan pemohon, Kuasa Hukum Pihak Terkait Taufik Basari menyebutkan bahwa sistem noken dilaksanakan di seluruh Kabupaten Paniai. Sehingga, lanjutnya, keterangan pemohon yang menjelaskan bahwa sistem noken hanya dilakukan di sebagian wilayah dinilai keliru.
“Pengakuan pemohon bagi kami keliru. Makanya sudah dijelaskan oleh ahli dari termohon. Sehingga kami tinggal menunggu bagaimana pertimbangan majelis hakim setelah mendengar keterangan ahli,” imbuh Taufik.
Sebagaimana diketahui, dalam permohonan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 71/PHP.BUP-XVI/2018, Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye menyatakan, adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Kabupaten Paniai.
Menurut pemohon, pelanggaran tersebut adalah tindakan KPU Paniai selaku termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan bupati dan wakil bupati setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan distrik.
Di mana, rekomendasi Panwas memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melakukan PSU di sembilan distrik wajib dilaksanakan termohon 3 hari setelah keputusan tersebut diterbitkan, namun faktanya termohon tidak melasanakan rekomendasi panwas Paniai tersebut.
Oleh karena itu, tidak dilaksanakannya arahan untuk melakukan PSU dinilai pemohon menjadi preseden buruk. KPU Paniai dianggap tidak netral dalam penyelenggaraan pemilihan. Selain itu, terkait pemilihan yang melakukan sistem noken, dinilai pemohon tidak dilakukan di seluruh wilayah Paniai. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved