Mestinya Partai Tidak Paksakan Caleg Koruptor

M. Taufan SP Bustan
04/9/2018 19:41
Mestinya Partai Tidak Paksakan Caleg Koruptor
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KETUA Pengurus Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai, partai seharusnya ambil bagian dalam mengatasi polemik mantan narapidana yang diloloskan menjadi Bacaleg.

Menurutnya, partai memiliki peran penting. Pasalnya, jika partai menarik kader yang merupakan mantan narapidana, sehingga tidak ditetapkan sebagai Bacaleg meski diloloskan, setidaknya bisa meredam polemik yang tengah terjadi saat ini.

“Yang punya kewenangan otoritatif itu partai. Tinggal bagaimana partai, mau menarik kadernya itu atau tidak,” terang Busyro saat membuka Diskusi Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik dan Majelis Hukum dan HAM di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

Menurutnya, jika partai tidak mau menarik kader tersebut, pertama tentu sikap partai itu akan dicatat oleh sejarah.

Kemungkinan kedua, jika partai tidak mau mencabut kadernya tersebut, partai harus siap dengan resiko-resiko yang akan dimbul kemudian.

“Akhirnya kalau seperti itu KPU kita harapkan konsisten dengan PKPU nya. Ditegakkan PKPU itu kau kemudian calon-calon itu diproses oleh KPU. Dan biar saja mereka menempuh jalur hukum. Nanti kami akan mengadvokasi di level tersebut,” ungkap Busyro.

Advokasi yang dimaksud, lanjutnya, mereka akan memberikan suatu dukungan terhadap KPU karena sudah menjelmakan PKPU.

Karena mereka menilai, PKPU itu jelmaan dari kristalisasi atas nilai-nilai moral lewat peraturan KPU.

“Oleh karena itu jangan sampai dicemari pemilu dengan larangan kayak begitu,” jelas Busyro.

Sementara Bawaslu, tambahnya, tidak punya kewenangan untuk itu, bukan seakan-akan dan terang-terangan melakukan demoralitas yang dituduhkan, sehingga ketika nanti partai tidak mau menarik.

“Intinya KPU juga harus konsisten calon yang diloloskan KPU itu, agar biar saja menggugat di jalur hukum,” tandas Busyro. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya