Golkar Siap Diperiksa KPK

Nurjiyanto
04/9/2018 19:04
Golkar Siap Diperiksa KPK
(Ist)

SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar Lodewijk Fredrich menyebut pihaknya siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila nantinya dibutuhkan informasi terkait dugaan adanya aliran dana kasus PLTU Riau-1 yang masuk ke Munaslub Partai Golkar pada 2017.

Dirinya pun menuturkan akan menghormati seluruh proses yang sedang dijalankan oleh KPK. Pihaknya pun menilai tidak akan ikut campur terkait adanya pengembangan kasus tersebut.

"Biarkan ini berproses secara hukum, ya kita siap untuk memberikan bantuan apabila KPK membutuhkan informasi tambahan," ujarnya saat ditemui di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (4/9).

Sebelumnya, KPK menduga sebagian uang suap proyek PLTU Riau-1 mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar. KPK mengetahui dugaan tersebut dari komunikasi antara mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Eni Mulia Saragih, Johannes Kotjo, dan mantan Mensos Idrus Marham. Eni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Johannes sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Idrus Marham diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut. Atas dugaan tersebut, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya