Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara terang benderang mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual pada anak untuk maju sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Bawaslu diminta untuk menghentikan sikap pembangkangan tersebut.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebutkan, belum lama ini Bawaslu kembali meloloskan enam orang mantan narapidana menjadi Bacaleg. Mereka yang diloloskan itu berasal dari Bulukumba, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah meloloskan lima bakal caleg mantan napi korupsi asal Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
“Melihat apa yang telah dilakukan Bawaslu sampai saat ini jelas mengabaikan PKPU,” terang Donal saat menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik dan Majelis Hukum dan HAM di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Dia menyebutkan, telah melihat bagaimana putusan Bawaslu di daerah. Oleh karena itu, kalau hari ini Bawaslu selalu mengatakan tidak pernah mengenyampingkan PKPU faktanya berbeda.
Pasalnya, lanjut Donal, melihat putusan Abdullah Puteh di halaman 17 meyebutkan, menimbang bahwa majelis dalam hal menyelesaikan sengketa proses pemilu terhadap pencalonan perorangan peserta anggota DPD jelas.
Karena Abdullah maju sebagai bakal calon DPD tahun 2019 dari daerah pemilihan Aceh, sehingga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang diantaranya UU Dasar kitab hukum pidana, poin c UU nomor 7 tentang pemilu, kemudian putusan MK nomor 42.
“Pada pasal 7 ayat (1) huruf h disebutkan bahwa larangan tak hanya berlaku bagi mantan terpidana kasus korupsi, tetapi juga bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak. Ini kan jelas,” ungkapnya.
Jadi, kata Donal, poin pertama jelas menyebutkan Bawaslu secara terang benderang berdasarkan utusan itu jelas-jelas mengabaikan PKPU.
“Jadi kalau ada pernyataan pimpinan Bawaslu di media menyebut mempertimbangkan PKPU faktanya berdasarkan putusan Abdullah itu, Bawaslu Provinsi Aceh nyata mengabaikan PKPU,” tegasnya.
Donal menambahkan, hal itu pun tidak hanya terjadi di Aceh, namun juga menggelinding ke sejumlah daerah lainnya. Lagi-lagi putusan Bawaslu mengabaikan PKPU.
“Karena faktanya sudah beberapa daerah yang ada calon mantan narapidana yang diloloskan. Bukan tidak mungkin akan terus bertambah,” tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved