Sepakat, Polemik Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Diserahkan ke MA

Golda Eksa
04/9/2018 16:58
Sepakat, Polemik Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Diserahkan ke MA
(MI/ADAM DWI)

PEMERINTAH dan panitia penyelenggara pemilu satu suara untuk menyelesaikan polemik soal larangan mantan narapidana korupsi maju pada Pemilu 2019 kepada Mahkamah Agung (MA). Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi khusus di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9).

Rapat yang dipimpin Menkopolhukam Wiranto dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.

"Sudah ada kesepakatan. Pada akhirnya semua pihak akan meminta kepada MA untuk melakukan percepatan keputusan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU itu ditolak atau dibenarkan," ujar Wiranto.

Menurut dia, pemerintah tidak dalam kapasitas menilai benar atau salah keputusan KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maupun sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akhirnya meloloskan caleg dengan status tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kita satukan dalam satu visi, semangatnya sama, yaitu antikorupsi. Kuncinya itu di MA. Finalisasi itu disitu, langkah-langkah KPU dan Bawaslu nantinya bertumpu di situ," katanya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya