Kasus DPRD Malang, KPK Sarankan Parpol Lakukan PAW

Golda Eksa
04/9/2018 16:40
Kasus DPRD Malang, KPK Sarankan Parpol Lakukan PAW
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap partai politik segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang yang sudah menyandang status tersangka. Kekosongan jabatan ditengarai bakal menyulitkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

"Ada yang begtu tersangka, partai langsung memecat, langsung PAW. Harapan saya kalau partai melakukan itu kekosongan kekuasaan tadi tidak terjadi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Menurut dia, PAW terhadap para tersangka anggota DPRD Kota Malang tidak akan berdampak pada kekosongan kekuasaan. Apalagi, sambung dia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah mengeluarkan diskresi agar roda pemerintahan di wilayah tersebut tetap berjalan.

"Jadi langsung dilakukan PAW dan saya pikir Pak Mendagri sudah mengeluarkan banyak diskresi, 3 diskresi kalau enggak salah. Mudah-mudahan kekosongan itu tidak berakibat pada jalannya pemerintahan," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya