Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI apabila rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meloloskan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi tidak dilaksanakan hingga Rabu (5/9).
"Saya tinggal tunggu sampai besok, kan tiga hari (sejak keputusan Bawaslu). Abis itu saya akan gugat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kalaupun saya gugat perdata, saya gugat pidana juga (Komisioner KPUD)," kata Taufik ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9).
Pasalnya, Taufik menganggap Komisioner KPUD telah dua kali melanggar Undang-Undang. Pertama, karena menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri, dan kedua karena tidak menjalankan keputusan Bawaslu untuk meloloskan bacaleg yang memiliki latar belakang sebagai napi korupsi. Meski KPUD DKI hanya menjalankan perintah dari KPU RI, Taufik berkukuh tetap akan menggugat KPUD.
"Ya biarin aja dia. Sekarang siapa yang bertanggung jawab kalau dia yang kena? Kan yang mencoret nama saya KPUD kan," ujarnya.
Taufik menuding KPUD telah bertindak arogan dengan menerbitkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
"Ini bentuk aroganisme lembaga. Dia dua kali dong melanggar undang-undang. Di undang-undang itu, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan," ujar Taufik.
KPUD DKI sebelumnya menyatakan menunda pelaksanaan keputusan Bawaslu untuk meloloskan mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif. KPUD menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual nyaleg. Penundaan berdasar pada surat edaran KPU RI nomor 991 Tahun 2018. Salah satu alasannya, PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh MA. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved