Mendagri akan Keluarkan Diskresi Terkait Korupsi DPRD Malang

Damar Iradat
04/9/2018 11:00
Mendagri akan Keluarkan Diskresi Terkait Korupsi DPRD Malang
(MI/ROMMY PUJIANTO )

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana mengeluarkan diskresi untuk menanggulangi kekosongan DPRD Malang. Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Malang terlibat kasus suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Tjahjo berencana berkonsultasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut. Pasalanya, tidak hanya Malang, DPRD di beberapa daerah juga banyak kehilangan anggota mereka karena tertangkap KPK.

"Ada Sumatera Utara juga. Saya mengeluarkan diskresi saja, agar setiap keputusan politik pembanguan yang dilakukan pemerintah bisa berjalan," tegas Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).

Tjahjo juga menyiapkan tiga opsi terkait kasus yang terjadi di Malang maupun daerah lain. Pertama, menyerahkan pada gubernur/wali kota/bupati untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan keputusan. Kedua, diskresi bisa lewat izin Kemendagri. Terakhir, pemberlakukan aturan wali kota atau gubernur atau peraturan bupati setelah ada persetujuan Kemendagri.

Tjahjo menjelaskan pemerintahan daerah tidak bisa berdiri sendiri. Selain kepala daerah, DPRD juga termasuk bagian pemerintahan daerah.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai kasus DPRD Malang terbilang unik. Sebab, kasus itu nyaris menyapu bersih legislator Malang yang kini hanya dijalankan empat anggota.

"Tinggal empat orang sementara, yang kedua juga belum ada PAW (pergantian antar waktu), makanya segera dikeluarkan diskresi, akan kami konsultasikan dengan KPK," ucap dia.

Ia mengatakan pemerintah pusat juga tidak bisa membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait hal tersebut. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinilai memadai menjadi dasar.

"Kami hanya menjabarkan, jangan sampai terhambat pemerintahan, terhambat jalannya segala keputusan, apakah yang menyangkut anggaran atau hal lain yang harus diputuskan oleh seorang kepala daerah," jelas dia.

KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka. Mereka menyusul 19 koleganya yang sudah lebih dulu menyandang status tersangka.

Sebanyak 22 legislator Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.

Sedangkan di Sumatera Utara, sebanyak 38 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta per orang. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya