KPK Terima SPDP Kasus Nur Mahmudi

Golda Eksa
04/9/2018 09:24
KPK Terima SPDP Kasus Nur Mahmudi
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi telah menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kasus dugaan korupsi Nur Mahmudi Ismail dari Polres Depok. Lembaga antirasywah pun akan lebih mudah membantu tugas Korps Bhayangkara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya melalui unit koordinasi dan supervisi menerima SPDP tersebut pada Senin (3/9).

"Sesuai ketentuan di Pasal 50 UU KPK, porsi KPK adalah melakukan koordinasi," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (4/9).

Menurut dia, sejauh ini, perkara tersebut masih ditangani kepolisian dan tidak mengalami hambatan. Kepolisian pun berusaha mengumpulkan pelbagai informasi untuk menguatkan sangkaan pidana kepada Wali Kota Depok periode 2006-2016 itu.

"Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut. Sejauh ini belum ada kendala," tandasnya.

Nur Mahmudi merupakan mantan Presiden Partai Keadilan yang kemudian menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Depok karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok senilai Rp10 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya