Anggota Dewan Terus Gasak Anggaran

Golda Eksa
04/9/2018 07:20
Anggota Dewan Terus Gasak Anggaran
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap DPRD Kota Malang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).(ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

ANGGARAN pendapatan dan belanja daerah (APBD) masih menjadi sumber dana bagi praktik korupsi di daerah. Beberapa kepala daerah diduga bekerja sama dengan anggota DPRD melakukan praktik korupsi.

Kepala daerah diduga memberikan gratifikasi yang diterima anggota DPRD untuk menyepakati anggaran tertentu dalam APBD. Itulah pula yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Ke-41 orang tersebut diduga melakukan tindakan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan ke-41 anggota DPRD Kota Malang itu sebagai tersangka dalam tiga tahap penetapan. Penetapan terakhir dilakukan terhadap 22 anggota DPRD.

"Terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Per-aturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae-rah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Setelah menuntaskan proses pemeriksaan, KPK pun akhirnya menahan 22 tersangka ke sejumlah rumah tahanan di Jakarta. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama," terang juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, kemarin.

Yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ialah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Penerimaan fee

Sebelumnya, Basaria menyatakan peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka diputuskan setelah penyidik menemukan indikasi gratifikasi dari tersangka Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton.

"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 tersangka anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019."

Penyidik mendapatkan sejumlah fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik. Berbagai fakta itu menyebutkan adanya penerimaan fee masing-masing Rp12,5 juta-Rp50 juta dari Mochamad Anton.

Penetapan 22 tersangka merupakan pengembangan ketiga dari perkara sebelumnya. Tahap pertama, KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni sebagai tersangka. Di tahap kedua, 19 anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD M Arief Wicaksono. Penetapan tersangka 22 anggota DPRD ialah tahap ketiga.

Hingga kemarin, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah 41 orang yang berstatus sebagai tersangka. (Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya