KPU RI Tetap Berpegangan pada PKPU Antikoruptor

Antara
03/9/2018 18:52
KPU RI Tetap Berpegangan pada PKPU Antikoruptor
(ANTARA)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menegaskan pihaknya tetap patuh dan berpegangan kepada PKPU no 20/2018 yang melarang pengajuan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif baik DPR, DPRD maupun DPD.

"Sepanjang PKPU belum dikoreksi, KPU akan menjalankan sepanjang PKPU itu yang sah," katanya di Jakarta, Senin (3/9).

Untuk itu, KPU tetap meminta menunda keputusan untuk meloloskan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif yang telah diputuskan oleh Bawaslu di daerah. KPU menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi peraturan tersebut oleh sejumlah pihak.

"Hingga saat ini, belum ada putusan dari Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU tersebut sehingga lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak akan meloloskan bakal calon legislatif mantan narapidana koruptor tersebut," katanya. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya