KPU dan Bawaslu Diminta Selesaikan Polemik Mantan Narapidana Korupsi

M Taufan SP Bustan
03/9/2018 18:46
KPU dan Bawaslu Diminta Selesaikan Polemik Mantan Narapidana Korupsi
(MI/M. Irfan)

KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa duduk bersama untuk menyelesaikan polemik terkait mantan narapidana korupsi yang diloloskan menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg). Menurutnya, dalam penyelesaian polemik itu pun KPU dan Bawaslu harus lebih berhati-hati.

“Hati-hati penting karena ini tahun politik,” terang Zulhas sapaan akrabnya itu kepada sejumlah jurnalis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/9).

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, selain berhati-hati dalam pembahasan polemik soal mantan narapidana korupsi itu, KPU dan Bawaslu harus tetap menjaga kepercayaan publik.

“Kami pun berharap jangan sampai KPU dan Bawaslu kurangi kepercayaan publik. Tentu bisa bahaya dan tidak legitimate,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi Bacaleg.
Meski sudah tahu ada aturan, Bawaslu malah meloloskan sejumlah nama mantan narapidana korupsi menjadi Bacaleg. Karena keputusan yang berbeda itu pun kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat.

Pun demikian, kritikan dari sejumlah lembaga mengalir. Seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa Bawaslu telah melanggar PKPU, namun faktanya sejumlah nama narapidana korupsi tetap saja menjadi Bacaleg. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya