22 Anggota DPRD Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Golda Eksa
03/9/2018 18:22
22 Anggota DPRD Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap
(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2015 menjadi Perda.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9), mengatakan peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka diputuskan setelah tim penyidik menemukan indikasi gratifikasi dari tersangka Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," ujar Basaria.

Menurut dia, para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan jabatannya. Hal itu jelas menyimpang dari tugas atau kewajiban selaku anggota DPRD.

Dalam kasus itu, sambung dia, penyidik mendapatkan sejumlah fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik. Pelbagai fakta itu menyebutkan adanya penerimaan fee masing-masing Rp12,5 juta-Rp50 juta dari Mochamad Anton, Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Mereka yang ditetapkan tersangka ialah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto. 

Atas perbuatannya, imbuh Basaria, lembaga antirasywah menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.

Penetapan 22 tersangka tersebut merupakan pengembangan tahap ketiga dari perkara sebelumnya. Pada tahap pertama KPK menetapkan tersangka kepada Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, Wali Kota Malang Mochamad Anton, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPB) Jarot Edy Sulistiyoni.

"Kemudian tahap kedua menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 orang yang menyandang status tersangka," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya