Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menilai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah meloloskan 12 nama bakal calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi bukan hal yang salah karena mengikuti aturan perundang-undangan.
"Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa seseorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama 5 tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri setelah yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik," kata Komarudin Watubun pada diskusi yang bertajuk Rekrutmen Calon Anggota Legislatif di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/9).
Menurut Komarudin, Bawaslu menjalankan tugasnya karena menjalani aturan perundang-undangan Indonesia sebagai negara hukum. Namun, KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang isinya melarang caleg mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual sehingga terjadi ketidaksinkronan antara KPU dan Bawaslu RI.
Komarudin menegaskan, sikap PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas tidak menoleransi calon anggota legsilatif mantan narapidana, tetapi dalam UU Pemilu mengatur bahwa mantan narapidana yang telah menjalani masa hukumannya dapat dipulihkan hak politiknya. PDIP segera menarik bacaleg yang dinilai tidak bersih dan menggantinya dengan nama yang lain.
Pada kesempatan tersebut, Komarudin juga menjelaskan bahwa pola rekrutmen yang dilakukan PDIP terhadap kader dan bacaleg, yakni mengutamakan pada wawasan dan komitmen kebangsaan.
"Kami dari PDIP, tidak bisa menutup mata bahwa Indonesia saat ini diuji soal persatuan dan kesatuan. Jadi, poin pertama adalah calon itu harus mencerminkan empat pilar: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya. (Ant/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved