Saksi Pertanyakan Legalitas KPPS di Pilkada Kabupaten Mimika

Nurjiyanto
03/9/2018 17:05
Saksi Pertanyakan Legalitas KPPS di Pilkada Kabupaten Mimika
(MI/Bary Fathahilah )

SIDANG lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Mimika kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) , Senin (3/9). Agenda dalam persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan dari saksi/ahli dari pihak pemohon serta termohon.

Para saksi yang didatangkan oleh para pemohon menuturkan permasalahan legalitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah distrik memunculkan permasalahan hukum. Pasalnya, hasil suara dari distrik tersebut dianggap tidak sah dan mempengaruhi jumlah suara secara keseluruhan.

Saksi dari paslon nomor 2 Robertus Waraopea-Albert Bolang yakni Johan F Menehen, yang merupakan saksi mandat dari paslon tersebut, mengaku para petugas KPPS bekerja tidak dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti.

Tanggapan interupsi yang dilakukan oleh pihaknya pun ia klaim sudah diberikan pada saat rekapitulasi hasil suara di tingkat Kabupaten. Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh para penyelenggara lantaran SK tersebut tidak perlu ditunjukan secara langsung.

"Saat rekapitulasi di tingkat distrik kita sudah tau bahwa petugas KPPS tidak dapat menunjukan SK. Maka dari itu kita lakukan interupsi saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten," ungkap Johan dalam persidangan di Gedung MK, Senin (3/9).

Diakuinya, ada 8 distrik yang memiliki permasalahan terkait keabsahan petugas KPPS. Diantaranya distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Tembagapura, Wania, Iwaka, Mimika Timur, dan Agimuga.

Dirinya meyakini dengan keabsahan para KPPS itu menimbulkan cacat prosedural. Sehingga, hasil suara yang didapatkan di 8 TPS tersebut tidak dapat disahkan.

Di sidang lainnya, saksi dari paslon nomor 4 Hans Magal-Abdul Muis yakni Sebastianus Fernandes yang saat itu merupakan saksi mandat ditingkat PPD menuturkan, selain para petugas KPPS yang tidak sah ia menemukan berbagai pelanggaran lainnya dalam proses rekapitulasi. Salah satunya ialah banyaknya surat C1KWK yang tidak berhologram resmi sehingga mengurangi kebasahan hasil suara.

"Ada kesepakatan dengan saksi lain mengenai SK terlambat ini yakni seluruhnya mengisi keberatan. Lalu ada pelanggaran lain C1KWK hologram yang dibawa pulang KPPS ini sudah dimanipulasi oleh mereka," ungkapnya.

Sementara itu, saksi dari pihak termohon, yakni Irmayani sekaku Kasubag Sekertariat KPU Kabupaten Mimika menilai SK tersebut sudah ada. Namun, saat melakukan penghitugan suara memang tidak ada keharusan SK tersebut dibawa karena sebelumnya sudah dilakukan pengangkatan secara simbolis.

"Jadi SK itu ada. SK kita sahkan dan diberikan kepada PPD, saat pleno ditingkat KPU ada keberatan di terkait SK KPPS," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah menetapkan pasangan nomor 6 Eltinus Omaleng-Johanes Rettob sebagai peraih suara terbanyak Pilbup Mimika 2018 dengan meraup 60.513 suara atau 33,12% dari 182.723 suara sah.

Tidak puas dengan hasil itu, paslon nomor 4 Hans Megal-Abdul Muis, nomor 3 Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo, nomor 2 Robertus Waraopea-Albert Bolanh, nomor 7 Philipus Wakerkwa-H.Basri, dan nomor 1 Petrus Yanwarin-Alpius Edowai mengajukan gugatan secara terpisah ke MK. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya