Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri menerbitkan aturan terkait gerakan tagar atau hashtag dukungan terhadap calon presiden (capres). Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi undang-undang. Namun, harus menghormati hak dan kebebasan orang lain.
"Aksi demonstrasi juga harus menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Materinya juga tidak boleh memecah belah kesatuan bangsa" kata Setyo, di Jakarta, Senin (3/9).
Jika tidak sesuai aturan, kata Setyo, Polri berhak membubarkan demo. Terutama jika berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Hal itu akan dilakukan Polri setelah mempelajari dan melakukan penilaian.
"Kalau berpotensi konflik, maka kami tidak izinkan. Kalau (kegiatan) bubar sendiri, Alhamdulillah. Kalau tidak mau bubar, kami bubarkan," ancam Setyo.
Namun demikian, Setyo memastikan Polri tetap bersikap netral. Segala keputusan yang dikeluarkan bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik.
Untuk diketahui, surat telegram itu menyatakan gerakan yang harus mendapat perhatian khusus diantaranya, #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved