Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati belum mendatangi Gedung KPK RI, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
KPK pada Senin (3/9) hari ini memanggil Nicke sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham yang merupakan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar dalam penyidikan kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Untuk saksi Nicke Widyawati, sampai saat ini belum datang dan belum ada surat pemberitahuan tidak bisa hadir pemeriksaan. KPK masih menunggu kedatangan saksi hingga sore ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta.
Hari ini KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Idrus, yaitu Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Kepala Satuan Independent Power Producer (IPP) PT PLN M. Ahsin Sidqi, dan CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil. Ketiga saksi itu memenuhi panggilan KPK. Sampai saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan.
Selain Idrus, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, antara lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja menahan tersangka Idrus pada hari Jumat (31/8) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/8). Idrus ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4 (di belakang Gedung Merah Putih KPK RI). Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada bulan November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, kemudian pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. (Ant/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved