FRAKSI Partai NasDem DPR RI menolak dana Program Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan atau yang lebih dikenal Dana Aspirasi sebesar Rp20 miliar.
Penolakan NasDem itu, berdasarkan analisa dan kajian panjang terhadap intrepretasi Undang-undang MD3 dan Peraturan DPR yang dianggap keliru.
"Adanya penafsiran yang salah terhadap Pasal 78 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terkait sumpah jabatan Anggota Dewan, yang berbunyi "..Bahwa saya akan memperjuangankan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI," kata Wakil Sekretaris Fraksi NasDem, Supriadin AS dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Supriadin menambahkan, pihak yang pro dana aspirasi tersebut, juga dianggap salah menafsirkan Pasal 80 huruf J UU 17/2014 tentang MD3 yang berbunyi "Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan".
Pihaknya berpandangan, sejatinya fungsi anggaran tidak perlu diusulkan secara individu dan dimiliki sendiri anggaran tersebut oleh masing-masing anggota. Sebab dikhawatirkan, hal itu dapat menimbulkan kerancuan anggaran.
Supriadin menegaskan, penolakan itu pada dasarnya, karena tidak memenuhi aspek keadilan dan pemerataan antara jumlah perolehan dana dengan jumlah anggota di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
"Akan ada kesenjangan bagi daerah-daerah yang jumlah Anggota DPR dan dapil-nya lebih sedikit dari dapil yang Anggota DPR-nya lebih banyak," kata Supriadin.
Sekjen Partai NasDem Rio Patrice Capella menambahkan, pembagian dana aspirasi tidak sesuai dengan prinsip pemerataan pembangunan wilayah dan kawasan secara adil dan merata. Dia mencontohkan Dapil DKI Jakarta yang Anggota DPR-nya lebih banyak ketimbang Dapil Maluku Utara.
"Apakah Maluku Utara Aspirasi (rakyatnya) lebih murah dibandingkan Jakarta," tukas Rio.
Selain itu, Wakil Ketua Fraksi NasDem Jhonny G Plate menegaskan, kekeliruan dalam menafsirkan kedua pasal tersebut. Jhonny beralasan pengusulan dana seharusnya berdasarkan Musrenbang yang sistematis, dari tingkat Desa hingga Nasional.
"Di luar kerangka itu, tidak boleh," pungkas dia. (Q-1)