Komisi I DPR mengusulkan pembentukan tim pengawas Intelijen. Tim ini bertujuan untuk mengawasi kinerja lembaga intelijen yang menjadi mitra Komisi I dalam kasus-kasus tertentu.
"Tim pengawas intelijen yang dibentuk oleh DPR itu untuk mewakili publik dalam mengawasi, termasuk melakukan penyelidikan, manakala ditemukan indikasi penyimpangan berkenaan tugas pokok fungsi intelijen," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/6).
"Jadi tim itu dibentuk tetapi dia bekerja dengan kasus tertentu," tambah dia.
Tim ini nantinya berjumlah 14 orang, terdiri sari perwakilan tiap fraksi dan pimpinan Komisi I DPR. Pembentukan tim ini akan menggunakan UU Intelijen dan UU MD3 sebagai dasar aturan. Pembentukan tim pengawas intelijen ini menunggu pengesahan anggota di paripurna.
"Perwakilan fraksi dan komisi dibentuk dan disahkan oleh paripurna sehingga pergantian orangnya tidak mudah. Anggotanya ini anggota tim harus diambil sumpahnya. Karena menyangkut kerahasiaan negara," terang Mahfudz.
Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman menilai positif pembentukan tim pengawas intelijen ini. Menurut dia, pembentukan tim ini akan mendorong BIN untuk bekerja sesuai dengan koridor peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
"BIN itu bekerja untuk rakyat. BIN tidak boleh intimidasi rakyatnya sendiri. Harus diberikan BIN kebebasan berdasarkan yang diatur oleh UU. Prinsipnya pengawasan itu akan berdampak positif," kata Marciano. (Q-1)