KETUA Panja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Totok Daryanto menilai penyebutan dana aspirasi sesungguhnya menyesatkan. Sebab, kata dia, menurut UU MD3 anggota DPR berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya.
''Yang benar adalah usulan program pembangunan daerah pemilihan. Menurut UU MD3 anggota DPR berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Usulan ini diintegrasikan ke dalam rencana APBN. Dengan demikian usulan ini mengikuti siklus pembahasan anggaran menjadi satu kesatuan dengan RAPBN yg diajukan pemerintah kepada DPR,''' ujar Totok lewat pesan singkatnya, Senin (15/6).
Lebih lanjut kata dia, anggota dewan tidak bertindak sebagai pengguna anggaran sehingga tidak menerima uang. Anggota dewan, lebih lanjut kata dia, hanya mengusulkan program pembangunan.
''Usulan DPR harus berbentuk fisik, tidak boleh dalam bentuk dana hibah. Karena tugas pokok DPR dalam kunjungan kerja ke daerah pemilihan dan masa reses terutama adalah menjaring aspirasi masyarakat, maka kewenangan DPR mengusulkan program pembangunan sesuai aspirasi rakyat di dapilnya, menjadi instrumen penting agar APBN sejalan dengan aspirasi rakyat,'' pungkasnya.(Q-1)