Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai KPK tidak bisa masuk ke kasus dugaan mahar politik yang tengah diproses Bawaslu. Yang sangat memungkinkan untuk turun tangan ialah kepolisian.
Menurut Sunarto, tidak ada unsur merugikan keuangan negara dalam mahar politik yang diduga dilakukan Sandiaga kepada PKS dan PAN. Karena itu, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab KPK untuk menyelidiki.
Sunarto menyebutkan kasus yang disebutkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief itu mengarah ke pasal suap. "Nah, terkait kasus ini Polri bisa masuk. Selidiki soal dugaan suapnya," tegas Sunanto.
Pemerhati pemilu itu menambahkan dugaan mahar politik seharusnya segera dituntaskan agar perilaku seperti itu segera disetop untuk tidak terulang kembali. "Jika ini terbukti, itu jelas mencoreng demokrasi kita. Makanya jangan sampai terulang lagi.''
Selain itu, Sunarto menyarankan Bawaslu memanggil pihak lain yang terkait dugaan mahar politik itu. Jika dilihat dari yuridis formal, memang sudah tidak ada yang sesuai tupoksinya. Terlebih Bawaslu, ketika ingin melakukan pemanggilan paksa.
Namun, untuk kepentingan yang lebih besar, lanjutnya, Bawaslu bisa memanggil pihak lain yang terkait. "Bisa panggil PKS dan PAN yang dibilang menerima atau bahkan panggilan Sandiaga sebagai yang dilaporkan memberikan.''
Dia menambahkan, untuk memperbaiki proses yang selama ini tidak tertangani secara serius, memang harus ada keseriusan Bawaslu dan pihak lainnya. "Karena Andi Arief belum juga diperiksa, periksa pihak lain dulu biar kasus ini tetap berjalan," imbuhnya.
Bawaslu memprihatinkan
Mantan anggota Bawaslu Wahidah Suaib menyatakan Bawaslu dalam kondisi yang memprihatinkan. Menurutnya, Bawaslu saat ini telah mendegradasi eksistensinya sendiri sebagai lembaga penegak aturan pemilu, terutama dalam penanganan dugaan mahar politik.
Hal itu menanggapi keputusan Bawaslu dalam menangani dugaan mahar politik bagi PAN dan PKS, masing-masing Rp500 miliar dari bakal cawapres Sandiaga Uno yang diungkap Wasekjen Demokrat Andi Arief.
"Saya melihat apa yang Bawaslu lakukan saat ini nyata-nyata mendegradasi eksistensi Bawaslu sebagai lembaga penegak aturan pemilu," ujar Wahidah dalam diskusi Bawaslu, Macam Mandor di Zaman Belanda di D'Hotel, Jakarta, kemarin.
Wahidah menuturkan terdegradasinya eksistensi Bawaslu karena pimpinan Bawaslu saat ini melupakan sejarah. Ia berkata Bawaslu periode sebelumnya bersikap mandiri dan kuat.
Dalam kasus dugaan mahar politik Sandiaga, Wahidah mengaku geram. Ia menyebut Bawaslu hanya akan mengambil tindakan jika ada pihak yang melapor. Tindakan menunggu Bawaslu, kata dia, tidak sejalan dengan tugasnya sebagai pengawas pemilu. Pasal 93 UU Pemilu menjelaskan tugas Bawaslu mengawasi tahapan pemilu. "Mengawasi itu maknanya aktif dan dinamis. Bukan menunggu laporan," ujarnya. (*/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved