Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Komisioner Bawaslu periode 2008-2012 Wahidah Suaib menilai diberhentikannya proses pemeriksaan atas dugaan mahar Rp1 Triliun dalam proses pencalonan cawapres yang diduga melibatkan Sandiaga Uno merupakan langkah yang kurang komperhensif.
Pasalnya, dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak Bawaslu hanya memeriksa bukti laporan dari pelapor tanpa melakukan klarifikasi kepada Sandiaga sebagai terlapor. Dengan tidak dipangilnya Sandiaga justru malah membuat hasil pembuktian atas dugaan tersebut tidak terlihat secara utuh.
"Profesional adalah mengambil keputusan setelah mendengar semua pihak kecuali mereka telah menggundang Sandi lalu yang bersangkutan tidak hadir. Ini kan belum dipanggil. Karena akan semakin membuat pertimbangan menjadi komperhensif," ujarnya dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Minggu (2/9).
Ia pun memandang, adanya alasan terakait ketidakhadiran Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi ke kantor Bawaslu RI dalam kasus ini bukanlah sebuah hambatan. Sebab, dalam proses yang dibatasi oleh waktu, seharusnya Bawaslu dapat mengoptimalkan segala cara yang dapat dilakukan termasuk melakukan pemeriksaan melalui Panwaslu Lampung.
"Bawaslu dibatasi waktu kalau mereka memahami esensi tidak boleh terhambat dengan hal-hal itu. Pelapor serta saksi sudah dipanggil, nah ini kan terlapornya juga harus diminta keterangannya. Jadi tidak boleh terhambat dengan hal-hal yang seperti ini," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat dari Lingkar Madani Ray Rangkuti. Ia memandang, keterangan dari Andi Arief sebetulnya sangat mungkin didaptkan jika Bawaslu mau mengoptimalkan fungsi mereka.
Ray juga memandang objek pemeriksaan saat ini seharusnya sudah dapat dilakukan ke Sandiaga. Sebab, sebagai terlapor, keterangan Sandi terkait dugaan tersebut perlu diklarifikasi.
"Karena sebenarnya pokok keterangannya yang harus didapatkan, jadi bukan masalah kehadiran atau tidak dan ini yang diabaikan oleh Bawaslu. Jadi obejeknya pindah ke kesaksian Sandiaga, keterangan Andi itu hanya sebagai keterangan tambahan. Lewat teleconfrance pun itu dimungkinkan," ungkapnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved