Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS dari Exposit Strategic Arif Susanto menilai diloloskannya bakal caleg (bacaleg) mantan narapidana korupsi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan penghianatan lembaga tersebut kepada kepercayaan masyarakat.
Pasalnya, sebelum proses pencalonan tersebut Bawaslu sendiri telah memberikan pakta integritas terhadap parpol agar nantinya tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg di Pemilu 2019. Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut logika Bawaslu sangat bertolak belakang dengan apa yang dilakukannya sebelum proses ini berlangsung.
"Bagaimana Bawaslu sebelumnya meminta parpol memberikan pakta integritas, tapi malah menerima gugatan tersebut. Itu penghianatan kepada 200 juta masyatakat. Bawaslu menyediakan diri untuk menjadi instrumen penghianatan diri untuk bacaleg," ujar Arif dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Minggu (2/9).
Arif juga memandang hal ini juga tak terlepas dari kesalahan partai yang tetap memasukan dan mengijinkan bacalegnya untuk melakukan gugatan. Padahal, secara jelas pakta integritas tersebut menggarisbawahi bahwa parpol diminta untuk tidak mengajukan bacaleg mantan napi koruptor dalam kontestasi ini.
"Saya rasa semua layak marah ke parpol yang kekeh mengajukan calonnya dan Bawaslu yang juga menerimanya," ungkapnya.
Dikesempatan berbeda, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampow menilai adanya tafsir tersendiri yang dilakukan oleh Panwaslu dan Bawaslu terhadap aturan larangan mantan narapidana korupsi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia menganggap, tafsir tersebut seharusnya dilakukan lewat mekanisme gugatan ke Mahkamah Agung. Dengan sikap Bawaslu yang melakukan tafsir tersebut, ia meniali hal itu sudah jauh dari fungsi dan kewenagan Bawaslu sendiri sehingga tidak dapat dibenarkan.
"Kalau bawaslu tidak setuju dengan PKPU ini kan bisa melalui MA. Malah ini main tafsir sendiri dan ini berbahaya, karena terjadi ketidakpastian hukum. Kalau ada tafsir yang berbeda dengan tafsir bawaslu terhadap UU ini bisa kacau balau pemilu kita," ungkapnya.
Jeirry juga menilai gugatan yang dilakukan oleh para bacaleg tersebut tidak memiliki legal standing. Pasalnya, menurut UU Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang dimaksud peserta pemilu itu adalah parpol. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved