Polisi Didorong Usut Dugaan Mahar Sandiaga

M. Taufan SP Bustan
02/9/2018 18:12
Polisi Didorong Usut Dugaan Mahar Sandiaga
(MI/Bary Fathahilah)

KOORDINATOR Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa masuk ke dalam kasus dugaan mahar politik yang tengah diproses Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Ia menilai, tidak ada unsur merugikan keuangan negara dalam mahar politik yang diduga dilakukan oleh Sandiaga Salahuddin Uno. Oleh karena itu, menurutnya bukan menjadi tanggung jawab KPK untuk menyelidiki.

"Kalau ada unsur kerugian negara di dalamnya KPK pasti bisa masuk," terang Sunanto saat dimintai keterangan di Jakarta, Minggu (2/9).

Ia menilai, yang sangat memungkinkan untuk turun tangan mengusut kasus ini ialah Kepolisian. Pasalnya, kasus yang disebutkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief itu mengarah ke pasal suap. "Nah, terkait kasus ini Polri bisa masuk. Selidiki soal dugaan suapnya," tegas Sunanto.

Pemerhati Pemilu itu menambahkan, dugaan mahar politik seharusnya segera dituntaskan agar prilaku seperti itu segera dihentikan agar tidak terulang kembali.

"Jika terbukti maka jelas mencoreng demokrasi kita. Makanya jangan sampai terulang lagi," tandas Sunanto. (OL-7)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya