KPU DKI Tunda Tindaklanjuti Putusan soal M Taufik

Insi Nantika Jelita
02/9/2018 17:27
KPU DKI Tunda Tindaklanjuti Putusan soal M Taufik
(MI/Adam Dwi)

KETUA KPU DKI (Komisi Pemilihan Umum) Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan M Taufik bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Kalo pleno sudah kami lakukan, yang intinya menunda tindak lanjut putusan Bawaslu sampai Putusan MA (Mahkamah Agung) keluar." ucap Betty saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (2/9).

Lebih lanjut, kata Betty, KPU RI juga sudah menyurati KPU DKI untuk menunda putusan Bawaslu DKI tersebut. "KPU RI sudah menyurati kami semua se-Indonesia yang punya kasus serupa. Sebagai institusi hierarkis dibawah KPU RI, kami tindak lanjut perihal demikian," tandas Betty.

Untuk diketahui, M Taufik mendaftarkan dirinya sebagai calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3. Ia merupakan mantan terpidana korupsi yang pernah divonis 18 bulan dalam kasus korupsi pada 27 April 2004. M Taufik, yang kala itu sebagai Ketua KPU DKI, terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya