Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN Tata Usaha Negara yang diajukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia engenai BANI Versi Sovereign telah mencapai titik akhir, setelah Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi mengabulkan gugatan BANI agar Menkumham mencabut SK pengesahan pendirian perkumpulan badan hukum dengan menggunakan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang digunakan BANI Versi Sovereign, sebagai dasar untuk menjalankan lembaga arbitrasenya selama ini.
Mengomentari hasil putusan kasasi MA tersebut, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan bahwa Menkumham harus segera mencabut SK Pengesahan BANI Versi Sovereign tersebut, karena Menkumham tentu telah menerima salinan putusan MA tersebut.
"Saya kira Menkumham telah menerima putusan tersebut yang juga telah di-publish dengan diumumkan di website MA. Sebaiknya Menkumham segera melaksanakan eksekusi pencabutan SK aquo sesuai isi putusan MA tersebut," ujarnya saat ditemui di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (30/8).
Meski demikian, Fickar memaparkan bahwa sebenarnya dengan adanya putusan dari MA, tanpa perlu menunggu adanya eksekusi, BANI Versi Sovereign sudah tidak sah secara hukum, dan seharusnya sudah tidak bisa menerima perkara lagi.
"Dengan keluarnya putusan MA mengenai pencabutan Badan Hukum BANI Versi Sovereign, artinya mereka sudah tidak sah menangani perkara apa pun dengan menggunakan nama BANI, jadi sebaiknya mereka berhenti menangani perkara," tegasnya.
Sehingga secara yuridis, lanjut Fickar, meski belum dicabutnya SK tersebut, jika BANI Versi Sovereign masih menjalankan proses penyelesaian sengketa dan menggelar pengadilan arbitrase, hasil putusan arbitrase BANI Versi Sovereign tersebut tidak sah, tidak punya kekuatan hukum mengikat dan putusan tersebut menjadi tidak bisa ditaati, dan pengadilan pun tidak akan bisa mengeksekusi hasil putusannya karena pengadilan pun mengetahui bahwa hasil putusan yang dihasilkan BANI Versi Sovereign itu tidak sah.
"Ini tentunya akan sangat merugikan para pengusaha yang menggunakan jasa BANI Versi Sovereign untuk menyelesaikan permasalahannya," ujarnya.
"Namun alangkah lebih baik jika Menkum-HAM pun segera melakukan eksekusi pencabutan itu, agar ada kepastian hukum dan menghindari dampak lebih jauh dari belum tercabutnya SK tersebut," ujar Fickar.
"Sebetulnya ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh BANI agar mendorong Menkum-HAM melaksanakan putusan tersebut, seperti yang tercantum dalam UU PTUN Pasal 116 Ayat (5), di mana disebutkan apabila tidak terpenuhinya batas waktu 90 hari kerja, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar tergugat melaksanakan putusan yang bersangkutan, kemudian ketua pengadilan mengajukan ketidakpatuhan tersebut kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara/pemerintah dan kepada DPR yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah," ujarnya.
Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa Panitera dapat membuat pengumuman di media massa setempat jika tergugat tidak melaksanakan putusan.
"Menjadi ironis jika Kemenkumham tidak melaksanakan putusan pengadilan, dalam hal ini MA, yang notabene merupakan hukum juga," tutup Fickar.
Sementara itu, Ketua BANI, Husseyn Umar, mengatakan, pihaknya berharap agar Menkum-HAM dapat segera melaksanakan keputusan tersebut.
"Kami beharap dengan adanya putusan ini para pengusaha yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui BANI sudah tidak ada lagi yang mempunyai keraguan," ujar Husseyn. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved