KPK Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi

Golda Eksa
01/9/2018 18:15
KPK Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi akan melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi terhadap tersangka Wali Kota Depok periode 2006-2016, Nur Mahmudi Ismail. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Depok.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan, kontrol atau pengawasan oleh lembaga antirasywah itu merujuk nota kesepahaman (MoU) antara KPK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu.

"Jadi secara otomatis KPK akan mensupervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan wali kota Depok," ujarnya, Sabtu (1/9).

"Setiap kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain, termasuk kepolisian dan kejaksaan setelah mereka keluarkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) itu pasti dilaporkan ke KPK. Karena itu kata undang-undang," terang Laode.

Nur Mahmudi merupakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera pertama. Ia dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Depok karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya