Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dugaan kasus suap pembagunan PLTU Riau-1 Idrus Marham pada Jumat (31/8). Idrus akan ditahan setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka.
"Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/8).
Idrus hadir untuk diperiksa oleh penyidik KPK sekitar pukul 13.35 WIB didampingi kuasa hukumnya yakni Samsul Huda. Mantan Menteri Sosial tersebut keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II, Idrus telah mengenakan rompi tahanan oranye berlogo tahanan KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Eni Mulia Saragih, Johannes Kotjo, dan mantan Mensos Idrus Marham. Eni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Sedangkan Idrus Marham diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut. Atas dugaan tersebut, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved