Bawaslu DKI Menyatakan M Taufik Penuhi Syarat Pencalegan

Insi Nantika Jelita
31/8/2018 18:20
Bawaslu DKI Menyatakan M Taufik Penuhi Syarat Pencalegan
(MI/MOHAMAD IRFAN )

KOMISIONER Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, menyatakan bahwa mantan Komisioner KPU DKI, M Taufik, memenuhi syarat dalam pemilihan calon legislatif 2019.

"Pada pokoknya memberi kesempatan yang sama bagi mantan terpidana (M Taufik) untuk ikut dan terlibat dalam memilih dan dipilih sebagai syarat yang telah ditentukan di dalamnya," ujar Puadi di Bawaslu DKI, Jumat (31/8).

Lebih lanjut Puadi menerangkan bahwa dalam dalil permohonan sangat berasalan.

"Dengan demikian dan memperhatikan segala pertimbangan yang telah majelis uraikan tersebut, maka dalil permohonan pemohon sangat beralasan. Mengingat, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lalu Peraturan Bawaslu Nomor 12 dan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu," ujar Puadi.

Seperti diberitakan, Bawaslu DKI telah memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan M Taufik memenuhi syarat (MS) pada sidang ajudikasi dengan nomor registrasi 004/REGLG/DPRD/1200/8/2018.

"Menyatakan bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut satu dari Partai Gerindra atas nama Muhammad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum 2019 oleh KPU DKI Jakarta." ungkap Puadi.

Kemudian Bawaslu DKI memerintahkan kepada KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.

M Taufik merupakan mantan terpidana korupsi yang pernah divonis 18 bulan dalam kasus korupsi pada 27 April 2004. M Taufik, yang kala itu sebagai Ketua KPUD DKI, terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya