Idrus Marham Masih Irit Bicara Terkait Aliran Dana Suap PLTU Riau-1

Nurjianto
31/8/2018 15:21
Idrus Marham Masih Irit Bicara Terkait Aliran Dana Suap PLTU Riau-1
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

TERSANGKA dugaan kasus suap pembagunan PLTU Riau-1 Idrus Marham datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia hadir sekitar pukul 13.35 WIB didampingi kuasa hukumnya yakni Samsul Huda.

Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, dirinya mengaku masih belum mengetahui hal tersebut. Sebab menurut Idrus, pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali bagi dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Terkait materi karena ini yang pertama kali saya dipanggil tentu saya belum tau, nanti saya akan coba liat gimana," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8).

Ditanya terkait adakah adanya janji yang diberikan oleh Johannes Kotjo yang juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK, Idrus masih enggan menjelaskanya lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut akan langsung ia jelaskan kepada penyidik KPK.

"Itu nanti, itu sudah masuk substansi biar nanti dulu. Saya sudah tersangka, kan sudah dijelaksan, biar saya jelaskan kepada penyidik," ujarnya.

Ditanya lagi soal adanya aliran dana suap tersebut untuk Munaslub Golkar pada 2017 melalui tersangka Eni Saragih, Idrus masih enggan berkomentar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Eni Mulia Saragih, Johannes Kotjo, dan mantan Mensos Idrus Marham. Eni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Sementara Idrus Marham diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut. Atas dugaan tersebut, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya